Masa Hukuman Berakhir, Reza Artamevia Bebas Setelah Jalani Rehabilitasi Narkoba
Senin, 19 Juli 2021 - 14:01 WIB
JAKARTA - Reza Artamevia telah dinyatakan bebas setelah menyelesaikan masa hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya.
"Masa hukumannya sudah habis," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, Senin (19/7).
Sudah sejak pekan lalu Reza meninggalkan Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, Reza dijatuhi hukuman rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Minggu lalu dia bebas kalau tidak salah," tutur Leidermen.
Tak banyak yang Reza sampaikan usai menyelesaikan program rehabilitasi narkoba. "Dia cuma bilang terima kasih ke saya karena sudah dibantu," kata Leidermen.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Reza divonis 10 bulan penjara. Namun, hukuman penjara Reza diganti dengan program rehabilitasi.
"Masa hukumannya sudah habis," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, Senin (19/7).
Sudah sejak pekan lalu Reza meninggalkan Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, Reza dijatuhi hukuman rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Minggu lalu dia bebas kalau tidak salah," tutur Leidermen.
Tak banyak yang Reza sampaikan usai menyelesaikan program rehabilitasi narkoba. "Dia cuma bilang terima kasih ke saya karena sudah dibantu," kata Leidermen.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Reza divonis 10 bulan penjara. Namun, hukuman penjara Reza diganti dengan program rehabilitasi.
(tsa)
tulis komentar anda