Masa Hukuman Berakhir, Reza Artamevia Bebas Setelah Jalani Rehabilitasi Narkoba

Senin, 19 Juli 2021 - 14:01 WIB
"Minggu lalu dia bebas kalau tidak salah," tutur Leidermen.

Tak banyak yang Reza sampaikan usai menyelesaikan program rehabilitasi narkoba. "Dia cuma bilang terima kasih ke saya karena sudah dibantu," kata Leidermen.

Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Baca Juga: Bagi-Bagi Sembako di Restorannya, Tamara Bleszynski Rela Dipenjara

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Reza divonis 10 bulan penjara. Namun, hukuman penjara Reza diganti dengan program rehabilitasi.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!