Artis TA Terlibat Prostitusi Online Sejak 2017, Segini Tarif Kencannya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 14:55 WIB
Baca Juga : Nadia Christina Laporkan Alfath Fathier, Sudah Siapkan Pengacara



"Tarif saksi apabila durasi pendek (short time) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan apabila durasi panjang (long time) Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)," jelas keterangan dalam putusan.

Terakhir, dijelaskan juga motivasi TA bergabung dengan jaringan prostitusi online.

"Saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimnya 2 bulan sekali. Sehingga untuk membayar asistennya, saksi melakukan perbuatan tersebut," kata keterangan dalam putusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!