Lukman Sardi Curhat Listrik Rumahnya Diputus, Begini Tanggapan PLN

Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:00 WIB
Menurutnya, tenggat 20 hari, 10 hari, dan 30 hari tersebut ada dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Di sana ada hak dan kewajiban pelanggan dan PLN.

"Sebagai warga negara yang baik, idealnya pelanggan membayar sesuai jadwal yang sudah ditentukan," tukas Bob.

Baca juga: Saat Belajar di Rumah, Orang Tua Perlu Perbanyak Pujian dan Waktu dengan Anak

Dia pun mengungkapkan jika tim admin PLN sudah menghubungi Lukman dan menjelaskan mengenai hal ini.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!