Impian Liburan 22 Juta Warga Inggris Ambyar Gegara Tes PCR Mahal
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 11:11 WIB
Menurut Nicky Kelvin, Pemerintah perlu berbuat lebih banyak untuk memberikan pandangan yang lebih "terbuka dan jelas" pada penyedia pengujian yang termasuk dalam daftar "disetujui".
Pakar perjalanan juga menyerukan dorongan menuju pengujian yang lebih terjangkau secara menyeluruh.
“Saya pikir pengujian pasti perlu dibuat lebih terjangkau. Saya pikir beberapa penyedia melakukan pekerjaan yang jauh lebih baik dalam menyediakan tes yang terjangkau," ungkapnya.
Menurutnya dampak dari kebijakan ini para pelancong harus memesan dengan penyedia yang disetujui pemerintah dan daftarnya sangat banyak.
“Pemerintah dapat dan harus mencoba untuk menerapkan kebijakan yang memaksa harga turun tetapi juga memberikan lebih banyak keterbukaan, kejelasan tentang siapa penyedia yang baik, dan mulai menyingkirkan beberapa penyedia yang lebih buruk karena kami memiliki banyak laporan ketika orang datang terlambat atau tidak mendapatkan hasil yang cukup cepat," keluhnya.
Lihat Juga: Raja Charles III Ambil Barang Berharga dari Rumah Pangeran Andrew, Kesal Perintahnya Tak Dipatuhi
Pakar perjalanan juga menyerukan dorongan menuju pengujian yang lebih terjangkau secara menyeluruh.
“Saya pikir pengujian pasti perlu dibuat lebih terjangkau. Saya pikir beberapa penyedia melakukan pekerjaan yang jauh lebih baik dalam menyediakan tes yang terjangkau," ungkapnya.
Menurutnya dampak dari kebijakan ini para pelancong harus memesan dengan penyedia yang disetujui pemerintah dan daftarnya sangat banyak.
“Pemerintah dapat dan harus mencoba untuk menerapkan kebijakan yang memaksa harga turun tetapi juga memberikan lebih banyak keterbukaan, kejelasan tentang siapa penyedia yang baik, dan mulai menyingkirkan beberapa penyedia yang lebih buruk karena kami memiliki banyak laporan ketika orang datang terlambat atau tidak mendapatkan hasil yang cukup cepat," keluhnya.
Lihat Juga: Raja Charles III Ambil Barang Berharga dari Rumah Pangeran Andrew, Kesal Perintahnya Tak Dipatuhi
(hri)
tulis komentar anda