Kasus Berlanjut Meski Sudah Minta Maaf, Jerinx Berharap Terbaik
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 15:29 WIB
JAKARTA - Jerinx SID akhirnya minta maaf kepada Adam Deni saat mediasi di Polda Metro Jaya , hari ini, Sabtu (14/8). Jerinx pun berharap yang terbaik dari kasus yang menjeratnya ini.
Terlebih, meski permintaan maafnya sudah diterima oleh Adam Deni, namun penggiat media sosial itu meminta proses hukum terhadap suami Nora Alexandra ini tetap berlanjut.
"(Harapannya) Yang terbaiklah," kata Jerinx di Polda Metro Jaya.
Pemilik nama asli I Gede Ary Astina itu tiba di Polda Metro Jaya pukul 12.00 WIB. Musisi asal Bali tersebut ditemani sang istri yang kompak menggunakan kemeja putih.
Di sisi lain, Adam Deni menjelaskan bahwa mediasi tidak akan merubah keputusan yang diambilnya .
"Mediasi ini harus dilewati harus kita jalankan karena memang prosedur hukumnya seperti itu. Cuman saya mau memberikan satu statement untuk ini kemungkinan untuk damai sangat kecil," jelas Deni.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx SID dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Terlebih, meski permintaan maafnya sudah diterima oleh Adam Deni, namun penggiat media sosial itu meminta proses hukum terhadap suami Nora Alexandra ini tetap berlanjut.
"(Harapannya) Yang terbaiklah," kata Jerinx di Polda Metro Jaya.
Pemilik nama asli I Gede Ary Astina itu tiba di Polda Metro Jaya pukul 12.00 WIB. Musisi asal Bali tersebut ditemani sang istri yang kompak menggunakan kemeja putih.
Di sisi lain, Adam Deni menjelaskan bahwa mediasi tidak akan merubah keputusan yang diambilnya .
"Mediasi ini harus dilewati harus kita jalankan karena memang prosedur hukumnya seperti itu. Cuman saya mau memberikan satu statement untuk ini kemungkinan untuk damai sangat kecil," jelas Deni.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx SID dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
(dra)
tulis komentar anda