Disangka Hilangkan Barang Bukti, Kubu Richard Lee Ingin Segera Disidang untuk Pembuktian
Minggu, 15 Agustus 2021 - 12:21 WIB
JAKARTA - Dokter Richard Lee beberapa waktu lalu ditangkap dan ditahan oleh polisi karena diduga melakukan akses ilegal ke media sosial yang tengah disita serta upaya penghapusan barang bukti. Gara-gara kasus ini, kubu Richard Lee ingin segera kasusnya disidangkan demi membuktikan apakah perbuatannya itu melanggar hukum atau tidak.
"Ini kasus baru, sehingga kita meminta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses ke pengadilan. Nanti di pengadilan kita akan hadirkan saksi dan ahli yang akan memberi pendapat hukum," ujar pengacara Dokter Richard, Razman Arif Nasution , pada wartawan, Minggu (15/8).
Menurut Razman, terkait Pasal 30 UU ITE yang disangkakan kepada kliennya, itu bersifat multitafsir. Artinya, saat Richard membuat postingan di Facebook bisnis miliknya lantas terhubung ke akun Instagram yang disita polisi, itu termasuk dalam akses ilegal yang disamakan dengan police line di sebuah rumah sitaan. Meski begitu, Richard tetap kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka belum lama ini.
"Tugas polisi melakukan BAP yang sudah berjalan dan apa yang dilakukan klien saya terhadap postingan FB yang ter-upload otomatis dengan IG itu diterangkan dengan baik (saat Richard Lee diperiksa polisi). Kita akan uji di pengadilan nanti apakah ini akses ilegal atau ter-hack atau terduplikasi atau ter
"Jadi kami tidak dalam posisi protes dengan polisi, tidak, karena selesai sudah, beliau sudah ditangguhkan, sehat. Nah sekarang kita bawa ke sana (pengadilan)," kata sang pengacara.
Razman menambahkan, kliennya sudah diperiksa polisi sebagai tersangka dan diambil BAP, termasuk pada Sabtu, 14 Agustus kemarin, yang merupakan pemeriksaan BAP tambahan.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Razman Arif Nasution, Pengacara Vadel Badjideh yang Penuh Kontroversi
"Ini kasus baru, sehingga kita meminta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses ke pengadilan. Nanti di pengadilan kita akan hadirkan saksi dan ahli yang akan memberi pendapat hukum," ujar pengacara Dokter Richard, Razman Arif Nasution , pada wartawan, Minggu (15/8).
Menurut Razman, terkait Pasal 30 UU ITE yang disangkakan kepada kliennya, itu bersifat multitafsir. Artinya, saat Richard membuat postingan di Facebook bisnis miliknya lantas terhubung ke akun Instagram yang disita polisi, itu termasuk dalam akses ilegal yang disamakan dengan police line di sebuah rumah sitaan. Meski begitu, Richard tetap kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka belum lama ini.
"Tugas polisi melakukan BAP yang sudah berjalan dan apa yang dilakukan klien saya terhadap postingan FB yang ter-upload otomatis dengan IG itu diterangkan dengan baik (saat Richard Lee diperiksa polisi). Kita akan uji di pengadilan nanti apakah ini akses ilegal atau ter-hack atau terduplikasi atau ter
Baca Juga
"Jadi kami tidak dalam posisi protes dengan polisi, tidak, karena selesai sudah, beliau sudah ditangguhkan, sehat. Nah sekarang kita bawa ke sana (pengadilan)," kata sang pengacara.
Razman menambahkan, kliennya sudah diperiksa polisi sebagai tersangka dan diambil BAP, termasuk pada Sabtu, 14 Agustus kemarin, yang merupakan pemeriksaan BAP tambahan.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Razman Arif Nasution, Pengacara Vadel Badjideh yang Penuh Kontroversi
(tsa)
tulis komentar anda