Lempar Bendera Merah Putih, PB SEMMI Polisikan Olivia Jensen

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:01 WIB
Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, Jumat (20/8/2021), mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan video aksi pelemparan bendera oleh Olivia Jensen. / Foto: Melati Septyana Pratiwi
JAKARTA - Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, Jumat (20/8), mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan video aksi pelemparan bendera oleh Olivia Jensen dalam kontennya di Instagram.



Gurun mendatangi Bareskrim sekitar pukul 16.00 WIB. Dia mengatakan jika sudah menyampaikan ke SPKT berkas dan bukti berupa video yang tengah ramai diperbincangkan di jagat maya ini.

Tujuan pelaporan Gurun tidak lain karena dia berpendapat Olivia adalah seorang figur publik yang seharusnya memahami bahwa bendera itu sakral dan bukan permainan, sehingga harus dimuliakan dan dijaga.



Gurun menjelaskan, laporan tersebut diterima secara fakta, namun tanda bukti lapor belum ada. Dia akan kembali lagi Senin (23/8), karena kurangnya kelengkapan dokumen.

Dia memastikan ada kabar mengenai kelanjutan laporan ini.

Olivia dinilai telah melanggar Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara.

Berdasarkan pernyataan Gurun, Olivia disebut bisa terkena sanksi pidana merujuk pasal 66 degan undang-undang yang sama yakni maksimal 6 tahun penjara dan denda 500 juta.



Hingga saat ini Gurun belum berkomunikasi dengan Olivia Jensen.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More