Lempar Bendera Merah Putih, PB SEMMI Polisikan Olivia Jensen

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:01 WIB
Olivia dinilai telah melanggar Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara.

Berdasarkan pernyataan Gurun, Olivia disebut bisa terkena sanksi pidana merujuk pasal 66 degan undang-undang yang sama yakni maksimal 6 tahun penjara dan denda 500 juta.

Baca juga: Ayu Ting Ting Laporkan Akun Haters Penghina Anaknya ke Polda

Hingga saat ini Gurun belum berkomunikasi dengan Olivia Jensen.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!