Permintaan Maaf Olivia Jensen Diterima, Laporan ke Polisi Tetap Berjalan
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 07:56 WIB
JAKARTA - Olivia Jensen mengunggah foto diri menggunakan kebaya nuansa merah putih di akun Instagramnya lengkap dengan caption permohonan maaf terkait kasus pelemparan bendera ketika momen HUT Kemerdekaan ke-76 RI yang lalu.
Olivia mengatakan, tidak ada niat untuk melecehkan bendera merah putih. Aksinya tersebut murni kesalahan tidak disengaja.
"Saya menyadari bahwa postingan saya dalam rangka merayakan kemerdekaan indonesia beberapa hari yang lalu kurang pantas" tulis Olivia, Jumat (20/8).
Terkait hal permohonan maaf tersebut, Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, sebagai manusia pihaknya memaafkan. Akan tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Gurun sendiri merupakan pihak yang mempolisikan Olivia.
"Permintaan itu sesama manusia kami maafkan, namun secara hukum tentu ini negara hukum dan kami harapkan proses hukum tetap berjalan. Ini terkait simbol negera yang tidak bisa dilihat sederhana," ucap Gurun.
Saat ini, Gurun masih berharap laporannya bisa benar-benar diproses. Olivia disebutkan bisa terkena sanksi pidana mengacu pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Baca Juga
Olivia mengatakan, tidak ada niat untuk melecehkan bendera merah putih. Aksinya tersebut murni kesalahan tidak disengaja.
"Saya menyadari bahwa postingan saya dalam rangka merayakan kemerdekaan indonesia beberapa hari yang lalu kurang pantas" tulis Olivia, Jumat (20/8).
Terkait hal permohonan maaf tersebut, Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, sebagai manusia pihaknya memaafkan. Akan tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Gurun sendiri merupakan pihak yang mempolisikan Olivia.
"Permintaan itu sesama manusia kami maafkan, namun secara hukum tentu ini negara hukum dan kami harapkan proses hukum tetap berjalan. Ini terkait simbol negera yang tidak bisa dilihat sederhana," ucap Gurun.
Saat ini, Gurun masih berharap laporannya bisa benar-benar diproses. Olivia disebutkan bisa terkena sanksi pidana mengacu pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda