Hore... Pemerintah Turunkan Tarif Rapid Diagnostic Test Antigen
Rabu, 01 September 2021 - 18:54 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengumumkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. Setelah melakukan evaluasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), batasan tarif tertinggi telah diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk di daerah Jawa-Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof dr Abdul Kadir dalam konferensi pers hari ini (1/9/2021).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu di luar pulau Jawa dan Bali," kata Prof Abdul Kadir di konferensi pers virtual, Rabu (1/9).
Dia menjelaskan, harga tersebut telah disesuaikan dari berbagai komponen seperti jasa pelayanan, sumber daya manusia (SDM), reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi, dan sebagainya.
"Kami memohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lainnya, kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RDT antigen tersebut," ujar dia.
Prof. Abdul Kadir juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Covid-19 lainnya seperti PCR dan RDT antigen ini.
"Pemerintah akan melakukan evaluasi pemeriksaan PCR dan RDT Antigen ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof dr Abdul Kadir dalam konferensi pers hari ini (1/9/2021).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu di luar pulau Jawa dan Bali," kata Prof Abdul Kadir di konferensi pers virtual, Rabu (1/9).
Dia menjelaskan, harga tersebut telah disesuaikan dari berbagai komponen seperti jasa pelayanan, sumber daya manusia (SDM), reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi, dan sebagainya.
"Kami memohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lainnya, kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RDT antigen tersebut," ujar dia.
Prof. Abdul Kadir juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Covid-19 lainnya seperti PCR dan RDT antigen ini.
"Pemerintah akan melakukan evaluasi pemeriksaan PCR dan RDT Antigen ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," ujarnya.
(nug)
tulis komentar anda