Hore... Pemerintah Turunkan Tarif Rapid Diagnostic Test Antigen

Rabu, 01 September 2021 - 18:54 WIB
Kementerian Kesehatan mengumumkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. / Foto: ist
JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengumumkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. Setelah melakukan evaluasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), batasan tarif tertinggi telah diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk di daerah Jawa-Bali.

Baca juga: Soal Dugaan Kebocoran eHAC, Data Masyarakat Dipastikan Aman



Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof dr Abdul Kadir dalam konferensi pers hari ini (1/9/2021).

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu di luar pulau Jawa dan Bali," kata Prof Abdul Kadir di konferensi pers virtual, Rabu (1/9).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!