BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh, Ini Alasannya
Kamis, 09 September 2021 - 10:03 WIB
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh atau diminum sebagaimana minuman susu pada umumnya. Sebab, cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah dikalangan masyarakat dan harus di ubah.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang menjelaskan, susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi .
"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, yang memang tidak untuk anak-anak usia di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang beresiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar Rita dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. "Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain," tegasnya.
Sementara itu, Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) juga mendukung langkah BPOM.
Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat menuturkan larangan susu kental manis diseduh merupakan kemajuan, dan meminta agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai toping makanan.
“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” imbuhnya.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang menjelaskan, susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi .
"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, yang memang tidak untuk anak-anak usia di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang beresiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar Rita dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. "Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain," tegasnya.
Sementara itu, Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) juga mendukung langkah BPOM.
Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat menuturkan larangan susu kental manis diseduh merupakan kemajuan, dan meminta agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai toping makanan.
“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” imbuhnya.
(hri)
tulis komentar anda