Lulu Tobing Gagal Cerai dari Bani Mulia, Gugatan Ditolak Pengadilan
Selasa, 14 September 2021 - 20:49 WIB
JAKARTA - Lulu Tobing gagal cerai dari sang suami, Bani Mulia . Pasalnya, gugatan cerai ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Selasa (14/9/2021).
"Sudah diBaca Juga: pesinetron
"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tutur Jajat.
Karena gugatan Lulu ditolak, maka statusnya dengan Bani masih sah sebagai suami istri. Untuk langkah selanjutnya, pihak pengadilan menyerahkan keputusan pada mereka.
"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi," jelas Jajat.
Seperti diketahui, Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai terhadap Bani Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
"Sudah diBaca Juga: pesinetron
Baca Juga
"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tutur Jajat.
Karena gugatan Lulu ditolak, maka statusnya dengan Bani masih sah sebagai suami istri. Untuk langkah selanjutnya, pihak pengadilan menyerahkan keputusan pada mereka.
"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi," jelas Jajat.
Seperti diketahui, Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai terhadap Bani Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
(dra)
tulis komentar anda