Lulu Tobing Gagal Cerai dari Bani Mulia, Gugatan Ditolak Pengadilan
Selasa, 14 September 2021 - 20:49 WIB
Karena gugatan Lulu ditolak, maka statusnya dengan Bani masih sah sebagai suami istri. Untuk langkah selanjutnya, pihak pengadilan menyerahkan keputusan pada mereka.
"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi," jelas Jajat.
Baca Juga: Krisdayanti Ungkap Gaji hingga Tunjangan di DPR, Capai Ratusan Juta
Seperti diketahui, Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai terhadap Bani Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi," jelas Jajat.
Baca Juga: Krisdayanti Ungkap Gaji hingga Tunjangan di DPR, Capai Ratusan Juta
Seperti diketahui, Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai terhadap Bani Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
(dra)
Lihat Juga :