Soal Larangan Turis Backpacker ke Indonesia, Sandiaga Uno: Tidak Melarang Selama Mematuhi Aturan

Selasa, 21 September 2021 - 06:05 WIB
Soal Larangan Turis Backpacker ke Indonesia, Sandiaga Uno: Tidak Melarang Selama Mematuhi Aturan. Foto/Ilustrasi/Ist
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, tak ada larangan bagi turis asing yang ingin pergi liburan dengan cara backpacker ke Indonesia.

Dalam Weekly Press Briefing yang digelar secara virtual, Senin (20/9/2021), Sandiaga melengkapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang menjelaskan perihal pembukaan kembali Bali untuk wisatawan mancanegara (wisman).

Sebelumnya, Menko Marves Luhut menyampaikan bahwa ia tak ingin turis ala backpacker datang ke Bali.

Lebih lanjut, Sandiaga menjelaskan, bahwa penyaringan wisman masuk Bali bukan dari atribut yang digunakan turis mancanegara, misalnya backpack. Akan tetapi lebih berfokus pada kualitas wisman baik secara sikap maupun kemampuan ekonomi.





"Backpacker yang dimaksud Pak Luhut adalah yang tidak mendatangkan dividen. Memang sangat rancu dari segi definisi. Setelah kami mengklarifikasi, Pak Luhut menyampaikan ini adalah kelompok wisatawan yang tidak mendatangkan keuntungan," ujarnya.

Selain tidak menghasilkan keuntungan atau profit juga benefit, dan tidak mematuhi protokol kesehatan, hingga tidak menghormati kearifan lokal.

"Tipe-tipe wisatawan inilah yang bukan menjadi sasaran target wisatawan pasca pandemi," tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa tidak ada yang melarang atau adanya aturan pelarangan bagi wisman yang datang menggunakan backpack. Turis asing diperbolehkan liburan ke Bali, namun harus mematuhi peraturan yang berlaku di Bali.



"Kami tidak akan melarang backpacker selama mereka mematuhi aturan, taat protokol kesehatan, dan menghormati kearifan lokal," katanya.

Sandiaga juga menekankan kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Serta para wisatawan untuk menjaga protokol kesehatan (prokes)yang sangat ketat, agar varian terbaru COVID-19 tidak menimbulkan gelombang ketiga.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More