Langgar Hak Cipta, Warkopi Lolos dari Sanksi Pidana Asalkan Bicara dengan Indro Warkop

Senin, 27 September 2021 - 15:00 WIB
Dirjen KI mendorong Warkopi untuk meminta maaf kepada Indro Warkop karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin. Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Freddy Harris menyebut, aksi Warkopi yang merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin sebagai pelanggaran hak cipta. Lantas, bisakah trio Warkopi dikenakan sanksi pidana?

"Kalau buat saya, daripada sanksi pidana gini gitu, lebih baik edukasi. HKI kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat," ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).



Baca Juga: Dirjen KI Kemenkumham: Trio Warkopi Langgar Hak Cipta Warkop DKI

Dengan tidak menjadikan sanksi pidana sebagai opsi utama, Freddy mendorong trio Warkopi beserta manajemen untuk terlebih dulu meminta maaf kepada Indro Warkop karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!