Langgar Hak Cipta, Warkopi Lolos dari Sanksi Pidana Asalkan Bicara dengan Indro Warkop
Senin, 27 September 2021 - 15:00 WIB
"Kalau belum ada izin, bicara dulu sama Om Indro. Insya Allah selesai," kata dia.
Tinggal ke depannya, trio Warkopi beserta manajemen bisa meminta izin resmi untuk melanjutkan kegiatan mereka bila masih ingin eksis. "Nanti tinggal bikin kontrak lisensi, selesai. Jadi tidak ada unsur pidananya," jelas Freddy Harris.
Sebab bagaimanapun, keberadaan KI dalam sistem hukum memang difungsikan untuk melindungi hak-hak ekonomi pekerja seni seperti Indro bersama Warkop DKI. Apalagi Warkop DKI sudah terdaftar di Ditjen KI sejak 2004.
"Jadi kalau ada sisi komersil, harus ngomong sama Om Indro. Kalau ada sisi komersilnya, ya tinggal gimana nanti pembagiannya. Misal dapat Rp10 juta, ambil deh. Kalau dapat Rp10 M, bagi-bagi dong. Ya sudah, kan tinggal upload lagi. Malah lebih enak lagi, Om Indro, hari ini dapat sekian nih, gitu," papar Freddy Harris.
"HKI itu kan memang soal ekonomi. Kalau nggak ada economy value-nya, ya itu budaya biasa," imbuhnya.
Tinggal ke depannya, trio Warkopi beserta manajemen bisa meminta izin resmi untuk melanjutkan kegiatan mereka bila masih ingin eksis. "Nanti tinggal bikin kontrak lisensi, selesai. Jadi tidak ada unsur pidananya," jelas Freddy Harris.
Sebab bagaimanapun, keberadaan KI dalam sistem hukum memang difungsikan untuk melindungi hak-hak ekonomi pekerja seni seperti Indro bersama Warkop DKI. Apalagi Warkop DKI sudah terdaftar di Ditjen KI sejak 2004.
"Jadi kalau ada sisi komersil, harus ngomong sama Om Indro. Kalau ada sisi komersilnya, ya tinggal gimana nanti pembagiannya. Misal dapat Rp10 juta, ambil deh. Kalau dapat Rp10 M, bagi-bagi dong. Ya sudah, kan tinggal upload lagi. Malah lebih enak lagi, Om Indro, hari ini dapat sekian nih, gitu," papar Freddy Harris.
"HKI itu kan memang soal ekonomi. Kalau nggak ada economy value-nya, ya itu budaya biasa," imbuhnya.
Lihat Juga :