Dirjen KI Kemenkumham: Trio Warkopi Langgar Hak Cipta Warkop DKI
Senin, 27 September 2021 - 14:10 WIB
loading...
Kemunculan Warkopi yang diklaim Indro Warkop tanpa izin dinilai melanggar hak cipta. Foto/IG @warkopifans
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Freddy Harris menanggapi sikap Indro Warkop yang mengecam keberadaan trio Warkop KW , Warkopi. Menurut Freddy, kemunculan Warkopi yang diklaim Indro tanpa izin memang melanggar hak cipta.
"Kalau melanggar, ya melanggar hak cipta," ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Ahmad Dhani Jaga Ucapan agar Tak Kembali Masuk Penjara demi Safeea
Dalam kegiatannya, Warkopi sering menampilkan potongan adegan lama film Warkop DKI yang mereka perankan ulang. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah karena belum ada izin dari Indro maupun lembaga lain yang menaungi Warkop DKI.
"Kalau nonton Warkopi, orang selalu berasumsi kalau mereka lihat Warkop DKI yang lama," kata Freddy.
Ditambah lagi, Warkopi juga melakukan kegiatan komersil dengan tampil di televisi serta menampilkan aksi mereka saat merepresentasikan Warkop DKI di media sosial.
"Kan kalau di YouTube kita sama-sama tahu. Dapat AdSense, ada komersilnya," tutur Freddy Harris.
"Kalau melanggar, ya melanggar hak cipta," ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Ahmad Dhani Jaga Ucapan agar Tak Kembali Masuk Penjara demi Safeea
Dalam kegiatannya, Warkopi sering menampilkan potongan adegan lama film Warkop DKI yang mereka perankan ulang. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah karena belum ada izin dari Indro maupun lembaga lain yang menaungi Warkop DKI.
"Kalau nonton Warkopi, orang selalu berasumsi kalau mereka lihat Warkop DKI yang lama," kata Freddy.
Ditambah lagi, Warkopi juga melakukan kegiatan komersil dengan tampil di televisi serta menampilkan aksi mereka saat merepresentasikan Warkop DKI di media sosial.
"Kan kalau di YouTube kita sama-sama tahu. Dapat AdSense, ada komersilnya," tutur Freddy Harris.
Lihat Juga :