Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Mila Machmudah: Sudah Berkonsultasi

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 05:05 WIB
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 242 dan 266 KUHP terkait memberikan dan memasukkan keterangan palsu ke akta otentik," tutur Edi Prastio.

Lantas, apa yang membuat Mila Machmudah tetap menyambangi Polda Jawa Timur untuk membahas rencana pelaporan Rizky Billar? Mengingat sebelumnya, Mila sudah menyatakan tak ada niat memenjarakan kedua pasangan terkait dugaan melanggar syariat pernikahan dalam agama Islam.

"Jadi lebih ke edukasi masyarakat agar tidak terjadi lagi hal seperti ini. Orientasi kami tidak memenjarakan, tapi untuk edukasi dan tidak ditiru orang lain," jelas Edi Prastio.

"Kalau memang terbukti bersalah, kan ada beberapa tahapan. Delik aduan itu bisa diupayakan dengan restorative justice. Dari situ nanti bisa mediasi hingga tercapai upaya perdamaian," lanjutnya.

Baca Juga: Terungkap! Lesti Kejora-Rizky Billar Nikah Siri di Rumah Ustaz Subki
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!