Lesti Kejora-Rizky Billar Dipolisikan, Pelapor Beberkan Bukti Kuat
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:35 WIB
JAKARTA - Lesti Kejora dan Rizky Billar resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Mila Machmudah atas kasus kegaduhan. Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang mendampingi Mia membeberkan bukti kuat atas laporannya.
Kepada media, Ketua KPI Jawa Timur Edy Prastyo membeberkan sejumlah bukti terkait dugaan yang dilakukan oleh Lesti dan Billar.
"Bukti yang diserahkan yaitu, acara yang diunggah oleh stasiun televisi. Kedua, terkait fatwa MUI dari pandangan Bahtsul Masa'il PBNU dan video acara yang disiarkan oleh kawan-kawan (media)," kata Edy di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Sementara itu, laporan yang diajukan Mila pada Kamis, 7 Oktober 2021 menuntut Lesti dan Billar untuk meminta maaf di depan publik. Pasalnya, pasangan tersebut dinilai telah membuat gaduh masyarakat antara penggemar dan haters.
Edy menyebutkan, jika Billar dan Lesti bersedia meminta maaf, pihaknya akan mencabut laporan tersebut. Namun sebaliknya, jika keduanya tak menggubris, laporan akan tetap dilanjutkan.
Tak main-main akibat laporan ini, Lesti dan Billar bahkan terancam 10 tahun penjara . "Kalau ada permintaan maaf, clear kok. Tidak ada apapun, sudah beres, suasana tidak gaduh lagi antara haters dan fans," jelas Edy.
"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," tandasnya.
Kepada media, Ketua KPI Jawa Timur Edy Prastyo membeberkan sejumlah bukti terkait dugaan yang dilakukan oleh Lesti dan Billar.
"Bukti yang diserahkan yaitu, acara yang diunggah oleh stasiun televisi. Kedua, terkait fatwa MUI dari pandangan Bahtsul Masa'il PBNU dan video acara yang disiarkan oleh kawan-kawan (media)," kata Edy di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga
Sementara itu, laporan yang diajukan Mila pada Kamis, 7 Oktober 2021 menuntut Lesti dan Billar untuk meminta maaf di depan publik. Pasalnya, pasangan tersebut dinilai telah membuat gaduh masyarakat antara penggemar dan haters.
Edy menyebutkan, jika Billar dan Lesti bersedia meminta maaf, pihaknya akan mencabut laporan tersebut. Namun sebaliknya, jika keduanya tak menggubris, laporan akan tetap dilanjutkan.
Tak main-main akibat laporan ini, Lesti dan Billar bahkan terancam 10 tahun penjara . "Kalau ada permintaan maaf, clear kok. Tidak ada apapun, sudah beres, suasana tidak gaduh lagi antara haters dan fans," jelas Edy.
Baca Juga
"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda