Lesti Kejora-Rizky Billar Dipolisikan, Pelapor Beberkan Bukti Kuat

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:35 WIB
Edy menyebutkan, jika Billar dan Lesti bersedia meminta maaf, pihaknya akan mencabut laporan tersebut. Namun sebaliknya, jika keduanya tak menggubris, laporan akan tetap dilanjutkan.

Tak main-main akibat laporan ini, Lesti dan Billar bahkan terancam 10 tahun penjara . "Kalau ada permintaan maaf, clear kok. Tidak ada apapun, sudah beres, suasana tidak gaduh lagi antara haters dan fans," jelas Edy.

Baca Juga: Resmi Adukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polisi, Ini Permintaan sang Pelapor



"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!