Ogah Damai, Ayu Ting Ting Tetap Ingin Penjarakan Penghina Anaknya

Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:32 WIB
Namun pengacara kondang itu menegaskan bahwa dalam kasus ini, pelantun Alamat Palsu tersebut menggunakan Pasal 315 sehingga tidak melalui proses restorative justice.

"Beda kalau masalahnya kita memilih Pasal 27 UU ITE maka Ditkrimsus akan melalui proses tersebut. Jadi satu per satu jangan campur aduk. Ini berkaitan masalah kasus pidana umumnya dulu yang dia proses," tegas Minola.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dampingi Orangtua Diperiksa Polisi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik



Sementara itu, terlapor disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!