Pemilik Kartu Vaksin Luar Negeri Juga Bisa Akses PeduliLindungi, Begini Langkahnya

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:41 WIB
1. Registrasi

WNI dan WNA yang sudah memiliki kartu Vaksinasi Non Indonesia, ialah melakukan pendaftaran dan mengisi data di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, untuk selanjutnya diverifikasi.

2. Menyiapkan Berkas

Berkas yang harus disiapkan bagi WNI KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan Kementerian Kesehatan. Untuk WNA, berkas dokumen yang disiapkan terdiri dari izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Luar Negeri.

3. Tunggu Email
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!