Anak-Anak Dianjurkan Jaga Prokes dan Kurangi Mobilitas di Tengah Pelonggaran Aktivitas
Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:02 WIB
Kemudian Luhut meminta agar tempat permainan anak dapat mencatat secara lengkap alamat dan nama orang tua untuk kebutuhan tracing,
"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujarnya dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun juga diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2. Di mana harus menggunakan Peduli Lindungi dengan didampingi orang tuanya.
"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujarnya dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun juga diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2. Di mana harus menggunakan Peduli Lindungi dengan didampingi orang tuanya.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda