Mau Melakukan Perjalanan Domestik? Catat Persyaratannya Berikut Ini

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:03 WIB
Satuan tugas penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Satuan tugas penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi. Peraturan ini disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (23/10/2021), berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai moda yang berlaku efektif sejak 21 Oktober 2021.

1. Moda transportasi laut, kereta api dan darat (pribadi/umum)



- Dari dan ke Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3-4).



- Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

- Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).

- PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

2. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More