Mau Melakukan Perjalanan Domestik? Catat Persyaratannya Berikut Ini

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:03 WIB
- Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).

- PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

2. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara

- Dari dan ke Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-4). Sementara luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3-4).

- Vaksin minimal dosis pertama dan telah melakukan PCR 2x24 jam.

- Dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 1-2).

- PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!