Mau Melakukan Perjalanan Domestik? Catat Persyaratannya Berikut Ini

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:03 WIB
Baca juga: Jelang Akhiri Masa Lajang, Ria Ricis Mendapat Banyak Nasihat dari sang Kakak

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dalam negeri dikecualikan bagi:

1. Anak usia < 12 tahun (dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan).

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Pulau Jawa-Bali.

3. Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin (dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah).
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!