Geliatkan Pariwisata, Kemenparekraf Ajukan 8 Negara Tambahan yang Boleh ke Bali
Jum'at, 05 November 2021 - 23:44 WIB
Sebagaimana diketahui, pada 14 Oktober 2021 pemerintah membuka akses masuk penerbangan internasional dari 19 negara ke Bali.
Negara-negara tersebut antara lain Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
Terkait wisatawan mancanegara yang boleh masuk Bali, persyaratan keberangkatan harus sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR pada H-3 sebelum keberangkatan; mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali.
Selanjutnya mereka harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Persyaratan kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.
Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke RS yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Namun bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan untuk menjalani karantina selama lima hari.
Lihat Juga: Yovie Widianto Yakin Pemisahan Kemenparekraf Dorong Progresivitas bagi Musisi dan Seniman
Negara-negara tersebut antara lain Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
Terkait wisatawan mancanegara yang boleh masuk Bali, persyaratan keberangkatan harus sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR pada H-3 sebelum keberangkatan; mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali.
Selanjutnya mereka harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Persyaratan kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.
Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke RS yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Namun bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan untuk menjalani karantina selama lima hari.
Lihat Juga: Yovie Widianto Yakin Pemisahan Kemenparekraf Dorong Progresivitas bagi Musisi dan Seniman
(nug)
tulis komentar anda