Sambut Wisatawan Mancanegara, Sandiaga Uno Minta Desa Wisata Bersiap
Minggu, 07 November 2021 - 20:50 WIB
Baca Juga: Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Cerita Masa Kecil: Saya Itu Anak Introvert
Ia menegaskan, protokol kesehatan serta protokol karantina harus dipatuhi secara disiplin oleh seluruh pelaku perjalanan luar negeri, khususnya wisatawan mancanegara.
Wisatawan mancanegara harus memenuhi persyaratan, yakni mendapatkan dosis vaksin COVID-19 lengkap serta menjalani masa karantina selama tiga hari setibanya di Indonesia.
Hal tersebut dijelaskannya merujuk Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
"Kuncinya adalah COVID-19 yang terkendali. Saya berharap ketentuan ini dipatuhi seluruh anggota masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri maupun WNA," jelasnya.
Ia menegaskan, protokol kesehatan serta protokol karantina harus dipatuhi secara disiplin oleh seluruh pelaku perjalanan luar negeri, khususnya wisatawan mancanegara.
Wisatawan mancanegara harus memenuhi persyaratan, yakni mendapatkan dosis vaksin COVID-19 lengkap serta menjalani masa karantina selama tiga hari setibanya di Indonesia.
Hal tersebut dijelaskannya merujuk Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
"Kuncinya adalah COVID-19 yang terkendali. Saya berharap ketentuan ini dipatuhi seluruh anggota masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri maupun WNA," jelasnya.
Lihat Juga :