Tubagus Joddy Minta Maaf, Orangtuanya Datangi Rumah Vanessa Angel
Senin, 15 November 2021 - 10:40 WIB
Seperti diketahui, Tubagus Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di tol Nganjuk, Jawa Timur itu pada 4 November 2021. Dia ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur, akibat kelalaiannya.
Baca Juga: Adik Bibi Ardiansyah Sebut Tubagus Joddy Pemalas saat Jadi Fotografer: Dijadikan Sopir Biar Ada Kerjanya
Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Joddy terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga: Adik Bibi Ardiansyah Sebut Tubagus Joddy Pemalas saat Jadi Fotografer: Dijadikan Sopir Biar Ada Kerjanya
Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Joddy terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
(dra)
Lihat Juga :