Syok, Ini Curhat Tubagus Joddy pada Ayah sesaat Setelah Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel
Selasa, 16 November 2021 - 06:16 WIB
"Saya juga apresiasi untuk Mapolres Jombang yang begitu perhatian untuk kondisi Joddy dengan rasa pemeriksaannya baik, melihat kondisi Joddy," tambahnya.
Seperti diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang, Jawa Timur, pada 4 November 2021. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bermain ponsel dan berkendara lebih dari 100 kilometer per jam.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
Seperti diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang, Jawa Timur, pada 4 November 2021. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bermain ponsel dan berkendara lebih dari 100 kilometer per jam.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
(tsa)
tulis komentar anda