Selain Olivia Nathania, Keponakan Nia Daniaty Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS
Selasa, 16 November 2021 - 23:15 WIB
JAKARTA - Keponakan Nia Daniaty menjadi tersangka kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat putrinya, Olivia Nathania . Hal ini diungkapkan oleh Farhat Abbas , mantan suami Nia.
Keponakan sang pelantun Gelas-Gelas Kaca itu berinisial FM alias K. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, ES, R, dan SN. Mereka juga sudah ditahan oleh pihak berwajib.
"Ya, karena kemarin kan, adanya penahanan empat orang lagi. Salah satunya keponakan Nia Daniaty," ujar Farhat Abbas, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Menurut Farhat, mantan istrinya menyayangkan hal tersebut. Apabila keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak lain yang diduga mendapat keuntungan juga harus mendapat hukuman yang sama.
"Ya, kalau memang mau serius kalau pihak penyidik nilai orang kecil yang terlibat ditangkap, sekalian saja orang yang terima ratusan juta, puluhan juta, ditangkap," ucap Farhat Abbas.
Sebelumnya, Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS. Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Korban yang dilaporkan terkena kasus dugaan penipuan itu tercatat 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Para korban melaporkan aksi curang putri Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 23 September 2021.
Keponakan sang pelantun Gelas-Gelas Kaca itu berinisial FM alias K. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, ES, R, dan SN. Mereka juga sudah ditahan oleh pihak berwajib.
"Ya, karena kemarin kan, adanya penahanan empat orang lagi. Salah satunya keponakan Nia Daniaty," ujar Farhat Abbas, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Menurut Farhat, mantan istrinya menyayangkan hal tersebut. Apabila keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak lain yang diduga mendapat keuntungan juga harus mendapat hukuman yang sama.
"Ya, kalau memang mau serius kalau pihak penyidik nilai orang kecil yang terlibat ditangkap, sekalian saja orang yang terima ratusan juta, puluhan juta, ditangkap," ucap Farhat Abbas.
Sebelumnya, Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS. Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Korban yang dilaporkan terkena kasus dugaan penipuan itu tercatat 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Para korban melaporkan aksi curang putri Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 23 September 2021.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda