Posan Tobing Gugat Warner Music Indonesia Rp5 Miliar, Diduga Langgar Royalti
Selasa, 30 November 2021 - 17:41 WIB
JAKARTA - Posan Tobing menggugat Warner Music Indonesia dan perusahaan afiliasinya di Malaysia sejak Juni 2020. Pandemi Covid-19 membuat sidang kasus dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang tersebut sempat tertunda.
Sidang akhrinya baru dilanjutkan pada Senin, 29 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatannya dari bulan Juni 2020 karena kepotong Covid, pengadilan akhirnya tertunda. Baru belakangan sidang lagi. Hari ini sidangnya adalah agenda saksi," tutur Djohansyah selaku kuasa hukum Posan Tobing.
Posan sendiri diketahui merupakan penulis dari lagu Sayang, yang dibawakan oleh penyanyi bernama Shae. Lagu tersebut telah mendapatkan 10 buah platinum sejak rilis.
Menduga bahwa Warner Music tidak membayar royalti sesuai aturan yang telah disepakati, akhirnya membuat Posan melayangkan gugatan sebesar Rp5 miliar.
"Perjuangan ini sangat panjang. Karena kita juga menghadapi label yang sudah internasional. Ini bukan hal yang mudah, tapi saya dibantu sama tim lawyer saya. Kita bisa mencapai ke sini, ini bukan langkah yang gampang," kata Posan Tobing.
Sebagai musisi, Posan mengaku bahwa dirinya mengalami cukup banyak kerugian. Terlebih, sudah 9 tahun lamanya lagu tersebut dirilis dan dirinya tak mendapatkan hak sesuai yang dijanjikan.
"Sedihlah kalau diceritakan, sampai nggak bisa omong. Bayangkan ini album dari 2012, ini sudah 2021. Di situ kan banyak hak yang seharusnya saya dapat, tentu hak saya untuk kebutuhan keluarga," jelas Posan.
Sidang akhrinya baru dilanjutkan pada Senin, 29 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatannya dari bulan Juni 2020 karena kepotong Covid, pengadilan akhirnya tertunda. Baru belakangan sidang lagi. Hari ini sidangnya adalah agenda saksi," tutur Djohansyah selaku kuasa hukum Posan Tobing.
Posan sendiri diketahui merupakan penulis dari lagu Sayang, yang dibawakan oleh penyanyi bernama Shae. Lagu tersebut telah mendapatkan 10 buah platinum sejak rilis.
Menduga bahwa Warner Music tidak membayar royalti sesuai aturan yang telah disepakati, akhirnya membuat Posan melayangkan gugatan sebesar Rp5 miliar.
"Perjuangan ini sangat panjang. Karena kita juga menghadapi label yang sudah internasional. Ini bukan hal yang mudah, tapi saya dibantu sama tim lawyer saya. Kita bisa mencapai ke sini, ini bukan langkah yang gampang," kata Posan Tobing.
Sebagai musisi, Posan mengaku bahwa dirinya mengalami cukup banyak kerugian. Terlebih, sudah 9 tahun lamanya lagu tersebut dirilis dan dirinya tak mendapatkan hak sesuai yang dijanjikan.
"Sedihlah kalau diceritakan, sampai nggak bisa omong. Bayangkan ini album dari 2012, ini sudah 2021. Di situ kan banyak hak yang seharusnya saya dapat, tentu hak saya untuk kebutuhan keluarga," jelas Posan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda