Bercerai, Aldi Bragi Belum Pastikan Nafkah Iddah dan Mutah untuk Ririn Dwi Ariyanti
Kamis, 02 Desember 2021 - 20:52 WIB
Hal ini membuat pihak Ririn kecewa. Menurut Andriansyah, nafkah iddah dan mutah memang harus dikemukakan pihak suami yang ingin menceraikan istri.
"Bahwa kalau ada suami yang ingin menceraikan istri, itu ada kewajiban iddah dan mutah. Itu harus disampaikan kepada istrinya," terang sang kuasa hukum.
Andri menegaskan bahwa sebenarnya Ririn tak mengharapkan nafkah tersebut. Namun hal itu adalah kewajiban bagi Aldi Bragi yang harus dipenuhi seperti yang dikatakan majelis hakim.
"Walaupun di sini Ririn tidak meminta ya, namun itu sudah perintah undang-undang. Hakim juga sudah berulang kali mengingatkan," ungkap Andri.
"Tapi karena belum juga ada kejelasan, jadi kami belum bisa menyampaikan kesimpulan. Aldi sebagai suami harusnya memiliki tanggung jawab ya, karena ini bukan cuma secara pribadi. Hukum juga mengatur dan sudah berulang kali diingatkan hakim," sambungnya.
"Bahwa kalau ada suami yang ingin menceraikan istri, itu ada kewajiban iddah dan mutah. Itu harus disampaikan kepada istrinya," terang sang kuasa hukum.
Andri menegaskan bahwa sebenarnya Ririn tak mengharapkan nafkah tersebut. Namun hal itu adalah kewajiban bagi Aldi Bragi yang harus dipenuhi seperti yang dikatakan majelis hakim.
"Walaupun di sini Ririn tidak meminta ya, namun itu sudah perintah undang-undang. Hakim juga sudah berulang kali mengingatkan," ungkap Andri.
"Tapi karena belum juga ada kejelasan, jadi kami belum bisa menyampaikan kesimpulan. Aldi sebagai suami harusnya memiliki tanggung jawab ya, karena ini bukan cuma secara pribadi. Hukum juga mengatur dan sudah berulang kali diingatkan hakim," sambungnya.
Lihat Juga :