Kembali Jalani Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tampil Serasi
Kamis, 09 Desember 2021 - 12:58 WIB
JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Sidang tersebut dimulai pukul 10.20 WIB, atau sedikit mundur 20 menit dari agenda yang dijadwalkan.
Nia dan Ardi tampil serasi dalam persidangan kali ini. Mereka tampak stylish mengenakan kemeja putih kasual, serta mengenakan masker berwarna senada.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga saksi tersebut antara lain asisten rumah tangga (ART) Nia Ramadhani bernama Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi narkoba di Fan Campus Bogor selama hampir 5 bulan. Selain pasangan itu, hadir pula Zein Vivanto, sang sopir yang juga menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.
Sebagaimana diketahui, Nia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong.
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zein Vivanto, sopir Nia yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sidang tersebut dimulai pukul 10.20 WIB, atau sedikit mundur 20 menit dari agenda yang dijadwalkan.
Nia dan Ardi tampil serasi dalam persidangan kali ini. Mereka tampak stylish mengenakan kemeja putih kasual, serta mengenakan masker berwarna senada.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga saksi tersebut antara lain asisten rumah tangga (ART) Nia Ramadhani bernama Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi narkoba di Fan Campus Bogor selama hampir 5 bulan. Selain pasangan itu, hadir pula Zein Vivanto, sang sopir yang juga menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.
Sebagaimana diketahui, Nia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong.
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zein Vivanto, sopir Nia yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda