Kembali Jalani Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tampil Serasi
Kamis, 09 Desember 2021 - 12:58 WIB
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga saksi tersebut antara lain asisten rumah tangga (ART) Nia Ramadhani bernama Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi narkoba di Fan Campus Bogor selama hampir 5 bulan. Selain pasangan itu, hadir pula Zein Vivanto, sang sopir yang juga menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.
Sebagaimana diketahui, Nia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong.
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Alasan Bangga Punya Pasangan Hidup Lesti Kejora
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zein Vivanto, sopir Nia yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi narkoba di Fan Campus Bogor selama hampir 5 bulan. Selain pasangan itu, hadir pula Zein Vivanto, sang sopir yang juga menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.
Sebagaimana diketahui, Nia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong.
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Alasan Bangga Punya Pasangan Hidup Lesti Kejora
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zein Vivanto, sopir Nia yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(nug)
Lihat Juga :