Diputus Verstek, Rizki 2R Resmi Cerai dengan Nadya Mustika
Kamis, 09 Desember 2021 - 15:05 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat, mengabulkan cerai talak yang diajukan Rizki Syafaruddin alias Rizki 2R kepada istrinya, Nadya Mustika Rahayu.
Dengan demikian, Rizki dan Nadya Mustika resmi bukan lagi pasangan suami istri.
Sidang perceraian yang digelar Kamis (9/12/2021) siang pun telah diputus secara verstek. Hal tersebut lantaran pihak Nadya Mustika tak pernah datang untuk menghadiri persidangan.
"Untuk hasil, Alhamdulillah majelis hakim melalui putusannya sudah menjatuhkan izin talak bagi Rizki karena ketidakhadiran termohon, jadi diputus secara verstek," ungkap kuasa hukum Rizki, Dicky Dewanto dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Usai resmi berpisah, Rizki 2R tentunya masih harus memenuhi hak dari mantan istrinya selama masa iddah. Termasuk nafkah untuk anak kandungnya, Baihaqqi Syaki Ramadhan.
"Dari pengadilan sudah memenuhi hak-hak dari termohon yaitu mut'ah, nafkah iddah, dan nafkah anak sudah ditetapkan," kata Dicky Dewanto.
"Pemohon, yaitu Rizki memenuhinya Insya Allah. Sebagai bentuk kewajiban dan kasih sayang pada buah hatinya," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui Rizki dan Nadya menikah pada 17 Juli 2020 usai menjalani taaruf. Sayangnya, selang satu bulan setelah menikah, Rizki dikabarkan sudah menjatuhkan talak pada istrinya.
Setelah melahirkan anak pertamanya, rumah tangga keduanya kembali rujuk. Rizki bahkan sudah sempat kembali mengucapkan ijab kabul bertepatan dengan momen Idul Adha, tepatnya pada Juli 2021.
Sayangnya, selang dua bulan kemudian Rizki mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat. Dia diketahui mendaftarkan permohonan cerai talak pada 23 September 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 2790/Pdt.G/PA.BAdg.
Dengan demikian, Rizki dan Nadya Mustika resmi bukan lagi pasangan suami istri.
Sidang perceraian yang digelar Kamis (9/12/2021) siang pun telah diputus secara verstek. Hal tersebut lantaran pihak Nadya Mustika tak pernah datang untuk menghadiri persidangan.
"Untuk hasil, Alhamdulillah majelis hakim melalui putusannya sudah menjatuhkan izin talak bagi Rizki karena ketidakhadiran termohon, jadi diputus secara verstek," ungkap kuasa hukum Rizki, Dicky Dewanto dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Usai resmi berpisah, Rizki 2R tentunya masih harus memenuhi hak dari mantan istrinya selama masa iddah. Termasuk nafkah untuk anak kandungnya, Baihaqqi Syaki Ramadhan.
"Dari pengadilan sudah memenuhi hak-hak dari termohon yaitu mut'ah, nafkah iddah, dan nafkah anak sudah ditetapkan," kata Dicky Dewanto.
"Pemohon, yaitu Rizki memenuhinya Insya Allah. Sebagai bentuk kewajiban dan kasih sayang pada buah hatinya," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui Rizki dan Nadya menikah pada 17 Juli 2020 usai menjalani taaruf. Sayangnya, selang satu bulan setelah menikah, Rizki dikabarkan sudah menjatuhkan talak pada istrinya.
Setelah melahirkan anak pertamanya, rumah tangga keduanya kembali rujuk. Rizki bahkan sudah sempat kembali mengucapkan ijab kabul bertepatan dengan momen Idul Adha, tepatnya pada Juli 2021.
Sayangnya, selang dua bulan kemudian Rizki mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat. Dia diketahui mendaftarkan permohonan cerai talak pada 23 September 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 2790/Pdt.G/PA.BAdg.
(nug)
tulis komentar anda