Sandiaga Uno Perkirakan Wisatawan Libur Nataru Melonjak 3 Kali Lipat
Senin, 13 Desember 2021 - 19:04 WIB
Baca Juga
Sebelumnya Kemenparekraf RI menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022(Nataru).
Sandiaga mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata hingga Pelaku Usaha Pariwisata juga Asosiasi Bioskop menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"SE ini dikeluarkan sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 pada 22 November 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda