Ernest Prakasa Sebut Rachel Vennya Langgar 2 UU Kesehatan Sekaligus

Selasa, 14 Desember 2021 - 13:55 WIB
Baca Juga: Tak Dipenjara karena Sopan, Rachel Vennya Dibandingkan dengan Nenek Asyani

Ernest menyebutkan, maka dalam kasus ini mantan istri Niko Hakim itu sudah melanggar tiga Undang-Undang sekaligus.

“Jadi melanggar dua UU sekaligus sebenarnya, sama itu (penyuapan) jadi tiga kali ya,” pungkasnya.

Rachel Vennya sendiri dijatuhi hukuman 8 bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pelanggaran karantina COVID-19.

Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Rachel karena tiga alasan. Mengakui kesalahan, dinilai kooperatif, dan bertindak sopan selama proses hukum berjalan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!