Penahanan Dokter Richard Lee Dilakukan Setelah Berkas Kasus Akses Ilegal Lengkap

Senin, 27 Desember 2021 - 23:51 WIB
"Kalau ilegal akses saya optimis saya merasa tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses. Saya optimis biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal," jelas Richard di Polda Metro Jaya pada September lalu.

Atas situasi ini, Richard Lee juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Dari pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!