Pedoman Aman ketika Institusi Pendidikan Kembali Dibuka
Rabu, 10 Juni 2020 - 02:12 WIB
Kementerian Kesehatan telah membuat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di institusi pendidikan. / Foto: dok. SINDOnews
JAKARTA - Angka kasus kejadian coronavirus (Covid-19) memang belum menunjukkan penurunan yang siginifikan, namun berbagai daerah di Indonesia sudah bersiap mengakhiri penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menerapkan aturan new normal.
New normal merupakan tatatan kehidupan baru selama pandemi coronavirus. Nantinya masyarakat diperbolehkan beraktivitas normal sehari-hari, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ada.
(Baca juga: Vaksin COVID-19 Bentuk Inhaler Siap Agustus Mendatang )
Untuk mendukung penerapan new normal, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah merilis pedoman protokol kesehatan di beberapa tempat. Pedoman tersebut dapat dijumpai di sejumlah fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan, transportasi publik, kegiatan keagamaan dan institusi pendidikan.
Meskipun belum ada informasi akan dibukanya kembali sekolah hingga universitas dalam waktu dekat, namun sudah ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di institusi pendidikan yang dibuat Kemenkes.
(Baca juga: WHO Ubah Pedoman Pemakaian Masker Wajah di Pandemi Covid-19 )
New normal merupakan tatatan kehidupan baru selama pandemi coronavirus. Nantinya masyarakat diperbolehkan beraktivitas normal sehari-hari, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ada.
(Baca juga: Vaksin COVID-19 Bentuk Inhaler Siap Agustus Mendatang )
Untuk mendukung penerapan new normal, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah merilis pedoman protokol kesehatan di beberapa tempat. Pedoman tersebut dapat dijumpai di sejumlah fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan, transportasi publik, kegiatan keagamaan dan institusi pendidikan.
Meskipun belum ada informasi akan dibukanya kembali sekolah hingga universitas dalam waktu dekat, namun sudah ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di institusi pendidikan yang dibuat Kemenkes.
(Baca juga: WHO Ubah Pedoman Pemakaian Masker Wajah di Pandemi Covid-19 )
Lihat Juga :