Penggalangan Dana Putra Vanessa Angel Diduga Tak Berizin, Marissya Icha Bakal Dipanggil Kemensos
Jum'at, 31 Desember 2021 - 20:05 WIB
JAKARTA - Aktivis pemuda yang berasal dari elemen Peduli Bangsa Nusantara (PBN) mendatangi kantor Kementerian Sosisal (Kemensos) Republik Indonesia pada Kamis (30/12/2021). Mereka menuntut adanya pemeriksaan terhadap Marissya Icha yang menggalang dana untuk putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky Ardiansyah.
Kedatangan mereka diterima oleh Kasubdit Perijinan Direktorat Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Kemensos RI, Yuli Astuti pada Kamis (30/12/2021).
Dalam pertemuan tersebut Yuli menyampaikan belum ada koordinasi antara Marissya Icha yang diketahui merupakan sahabat Vanessa Angel itu kepada pihak Kemensos.
Sehingga pihak Kemensos dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap Marissya Icha terkait pengumpulan dana. Mengingat jumlah dana yang terkumpul untuk putra Vanessa Angel itu mencapai miliaran rupiah.
"Kami sudah cek, belum ada ijin penggalangan dana," kata Yuli dalam siaran tertulisnya, Jumat (31/1/2021)
Hal tersebut disayangkan Ketua Umum Peduli Bangsa Nusantara (PBN), Feri Rajali. Pasalnya, penggalangan dana atau barang harus mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengumpulan Uang Atau Barang.
"Sehingga jika ada pihak pihak yang melakukan tindakan di luar Undang-undang maka sanksinya bisa dipidanakan Pasal 26 Ayat 1 dan 2," ungkap Feri.
Seperti diketahui penggalangan dana donasi rumah untuk Gala menuai pro kontra dari masyarakat.
Kedatangan mereka diterima oleh Kasubdit Perijinan Direktorat Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Kemensos RI, Yuli Astuti pada Kamis (30/12/2021).
Dalam pertemuan tersebut Yuli menyampaikan belum ada koordinasi antara Marissya Icha yang diketahui merupakan sahabat Vanessa Angel itu kepada pihak Kemensos.
Sehingga pihak Kemensos dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap Marissya Icha terkait pengumpulan dana. Mengingat jumlah dana yang terkumpul untuk putra Vanessa Angel itu mencapai miliaran rupiah.
"Kami sudah cek, belum ada ijin penggalangan dana," kata Yuli dalam siaran tertulisnya, Jumat (31/1/2021)
Hal tersebut disayangkan Ketua Umum Peduli Bangsa Nusantara (PBN), Feri Rajali. Pasalnya, penggalangan dana atau barang harus mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengumpulan Uang Atau Barang.
"Sehingga jika ada pihak pihak yang melakukan tindakan di luar Undang-undang maka sanksinya bisa dipidanakan Pasal 26 Ayat 1 dan 2," ungkap Feri.
Seperti diketahui penggalangan dana donasi rumah untuk Gala menuai pro kontra dari masyarakat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda