Irwansyah Laporkan sang Adik yang Jadi DPO Usai Hartanya Dikuras

Sabtu, 01 Januari 2022 - 16:50 WIB
Seperti diketahui, saat ini Hafiz menjadi buron atas dugaan korupsi salah satu bank dengan kerugian negara sejumlah Rp3,1 miliar.

Baca Juga: Bikin Sayembara, Olla Ramlan Siapkan Hadiah bagi yang Bisa Buktikan Suaminya Selingkuh



Hafiz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!