Tuntut 4,5 Tahun, JPU Sebut Gaga Muhammad Sopan dan Masih Muda

Selasa, 04 Januari 2022 - 20:14 WIB
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tutur jaksa di PN Jakarta Timur, Selasa.

Setelah itu, hakim menawarkan Gaga untuk melakukan pembelaan. Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan.

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," kata Fahmi.

Gaga sempat buka suara dalam kesempatan tersebut. Dia menyerahkan semuanya kepada sang kuasa hukum. "Saya serahkan semua pada penasehat hukum," ucapnya.

Hakim sepakat dan memberi kesempatan pihak Gaga menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa pada persidangan yang akan digelar 10 Januari 2022 di PN Jakarta Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!