Ini Alasan Cassandra Angelie Tidak Ditahan Polisi

Rabu, 05 Januari 2022 - 15:33 WIB
Dalam hal ini, pihak berwajib hanya menyoroti unsur tindakan pidana dalam kasus prostitusi yang merujuk pada kegiatan muncikari. Seperti kegiatan menawarkan dan menyebarluaskan melalui media sosial.

"Polda Metro ini harus melakukan langkah mengejar serta memproses pelaku yang meng-upload, menjajakan, menawarkan, mempublikasikan, mewartakan, dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP pidana dan undang-undang ITE," jelasnya.

Seperti diketahui, Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Saat itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel.

Baca juga: Mimpikan Nikahi Pesepakbola, Tsania Marwa Diminta Mengalah Sama yang Jomblo

Tak lama berselang, polisi menangkap tiga orang mucikari, KK, R, dan UA, yang kini juga berstatus sebagai tersangka. Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat prostitusi.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!