Ini Alasan Cassandra Angelie Tidak Ditahan Polisi
Rabu, 05 Januari 2022 - 15:33 WIB
JAKARTA - Pesinetron Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online. Meskipun begitu, polisi tak melakukan penahanan terhadap aktris cantik tersebut.
"Yang bersangkutan saat ini memang statusnya tersangka dan juga tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (5/1/2022).
"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," sambungnya.
Apa yang dilakukan Cassandra dengan pelanggannya, kata Endra, adalah urusan pribadi. Di mana hal tersebut tak masuk dalam ranah hukum.
"Apa yang dilakukan artis CA dan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal, di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private," ujarnya.
Dalam hal ini, pihak berwajib hanya menyoroti unsur tindakan pidana dalam kasus prostitusi yang merujuk pada kegiatan muncikari. Seperti kegiatan menawarkan dan menyebarluaskan melalui media sosial.
"Polda Metro ini harus melakukan langkah mengejar serta memproses pelaku yang meng-upload, menjajakan, menawarkan, mempublikasikan, mewartakan, dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP pidana dan undang-undang ITE," jelasnya.
Seperti diketahui, Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Saat itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel.
Tak lama berselang, polisi menangkap tiga orang mucikari, KK, R, dan UA, yang kini juga berstatus sebagai tersangka. Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat prostitusi.
"Yang bersangkutan saat ini memang statusnya tersangka dan juga tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (5/1/2022).
"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," sambungnya.
Apa yang dilakukan Cassandra dengan pelanggannya, kata Endra, adalah urusan pribadi. Di mana hal tersebut tak masuk dalam ranah hukum.
"Apa yang dilakukan artis CA dan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal, di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private," ujarnya.
Dalam hal ini, pihak berwajib hanya menyoroti unsur tindakan pidana dalam kasus prostitusi yang merujuk pada kegiatan muncikari. Seperti kegiatan menawarkan dan menyebarluaskan melalui media sosial.
"Polda Metro ini harus melakukan langkah mengejar serta memproses pelaku yang meng-upload, menjajakan, menawarkan, mempublikasikan, mewartakan, dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP pidana dan undang-undang ITE," jelasnya.
Seperti diketahui, Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Saat itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel.
Tak lama berselang, polisi menangkap tiga orang mucikari, KK, R, dan UA, yang kini juga berstatus sebagai tersangka. Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat prostitusi.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda