Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Akan Penuhi Panggilan Polisi

Rabu, 05 Januari 2022 - 23:42 WIB
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 13 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 UU ITE.

Baca Juga: Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Marrisya Icha



Sebelumnya, dua selebgram ini memang terlibat konflik beberapa waktu lalu. Hal tersebut berawal ketika Marrisya menyebut Medina menjual tas KW yang diklaim asli.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!