Dituduh Menganiaya, Marissya Icha Kembali Laporkan Medina Zein
Kamis, 06 Januari 2022 - 05:35 WIB
Laporan itu bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Ramzy sendiri sudah memenuhi panggilan polisi sebagai saksi untuk diperiksa penyidik atas dugaan laporan palsu ini.
Marissya kini diketahui masih ada di Bali dan baru akan kembali ke Jakarta pada Sabtu (8/1/2022). Setelah itu, pihaknya akan siap memenuhi panggilan atas laporan Medina Zein di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Medina Zein Laporkan Marrisya Icha Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Jadi kami siap hadir baik lp dilakukan dibuat oleh MZ di Polres Jaksel pada hari Senin (10/1/2022), Insya Allah kami hadir," jelas Ramzy.
Ahmad Ramzy sendiri sudah memenuhi panggilan polisi sebagai saksi untuk diperiksa penyidik atas dugaan laporan palsu ini.
Marissya kini diketahui masih ada di Bali dan baru akan kembali ke Jakarta pada Sabtu (8/1/2022). Setelah itu, pihaknya akan siap memenuhi panggilan atas laporan Medina Zein di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Medina Zein Laporkan Marrisya Icha Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
"Jadi kami siap hadir baik lp dilakukan dibuat oleh MZ di Polres Jaksel pada hari Senin (10/1/2022), Insya Allah kami hadir," jelas Ramzy.