Rezky Aditya Tolak Tes DNA, Wenny Ariani Tempuh Jalur Hukum Lain
Kamis, 06 Januari 2022 - 21:34 WIB
JAKARTA - Wenny Ariani dan pengacaranya merasa ada ketidakadilan dalam sidang gugatan atas pengakuan anak di Pengadilan Negeri Tangerang pada 5 Januari 2022. Usai Rezky Aditya melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA, hakim pun menolak permohonan Wenny melakukan sumpah pemutus.
Mereka pasrah dengan hasil sidang putusan nantinya. Apabila gugatan pengakuan anak Wenny tak dikabulkan pengadilan, maka pihaknya bertekad menempuh jalur hukum lain.
"Yang jelas setelah putusan, apa pun hasilnya ketika kita tidak sesuai, kita bisa lakukan upaya hukum lain," ujar Hakam, kuasa hukum Wenny, ditemui usai sidang.
Menurut Hakam, satu-satunya cara pembuktian dalam perkara kliennya ini memang harus menempuh tes DNA, untuk membuktikan putri Wenny adalah anak kandung sang aktor. Tetapi, pihak Rezky selalu bersikukuh dengan dalih tak ada hubungan apa pun dengan Wenny.
"Pihak kuasa hukum tergugat selalu mengungkap bahwa tidak ada hubungan asmara atau hubungan intim. Bagaimana kita membuktikan itu? Itu kan sifatnya privat," ujar Hakam.
Setelah sidang kesimpulan, selanjutnya akan ada agenda putusan. Wenny dan kuasa hukum tinggal menunggu informasi soal sidang selanjutnya dari pihak pengadilan.
Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Wenny menempuh langkah hukum usai pengakuannya soal status anak tidak diakui Rezky.
Selain status anak, Wenny juga menuntut Rezky melakukan tes DNA hingga meminta beberapa harta untuk sita jaminan. Wenny juga menuntut ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar kepada Rezky.
Wenny Ariani sebelumnya muncul ke publik dan mengaku punya anak dari hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Lihat Juga: Rezky Aditya Keciduk Kamera Dispatch saat Ingin Masuk ke Bandara Korea, Berasa Idol K-Pop
Mereka pasrah dengan hasil sidang putusan nantinya. Apabila gugatan pengakuan anak Wenny tak dikabulkan pengadilan, maka pihaknya bertekad menempuh jalur hukum lain.
"Yang jelas setelah putusan, apa pun hasilnya ketika kita tidak sesuai, kita bisa lakukan upaya hukum lain," ujar Hakam, kuasa hukum Wenny, ditemui usai sidang.
Menurut Hakam, satu-satunya cara pembuktian dalam perkara kliennya ini memang harus menempuh tes DNA, untuk membuktikan putri Wenny adalah anak kandung sang aktor. Tetapi, pihak Rezky selalu bersikukuh dengan dalih tak ada hubungan apa pun dengan Wenny.
"Pihak kuasa hukum tergugat selalu mengungkap bahwa tidak ada hubungan asmara atau hubungan intim. Bagaimana kita membuktikan itu? Itu kan sifatnya privat," ujar Hakam.
Setelah sidang kesimpulan, selanjutnya akan ada agenda putusan. Wenny dan kuasa hukum tinggal menunggu informasi soal sidang selanjutnya dari pihak pengadilan.
Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Wenny menempuh langkah hukum usai pengakuannya soal status anak tidak diakui Rezky.
Selain status anak, Wenny juga menuntut Rezky melakukan tes DNA hingga meminta beberapa harta untuk sita jaminan. Wenny juga menuntut ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar kepada Rezky.
Wenny Ariani sebelumnya muncul ke publik dan mengaku punya anak dari hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Lihat Juga: Rezky Aditya Keciduk Kamera Dispatch saat Ingin Masuk ke Bandara Korea, Berasa Idol K-Pop
(tsa)
tulis komentar anda