Gaga Muhammad Keberatan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sebut Laura Anna Juga Lalai saat Naiki Kendaraan

Senin, 10 Januari 2022 - 17:51 WIB
Gaga Muhammad menyampaikan pleidoi pada sidang lanjutan kasus Lakalantas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Foto/MPI/Lintang Tribuana
JAKARTA - Gaga Muhammad menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya pada sidang lanjutan kasus Lakalantas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Gaga melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bahmid, menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yaitu hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.





Menurut Gaga, ada unsur kelalaian juga dari pihak Laura Anna, di samping peristiwa kecelakaan yang disebabkan kelalaian Gaga. Yaitu tentang penggunaan seat belt atau sabuk pengaman.

"Dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Edelenyi bukan semata-mata karena lelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga," ujar Gaga Muhammad.

"Bahwa korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman, korban hanya menggunakan tali bagian atas sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang," lanjutnya.

Unsur kelalaian itu dinilai membuat kondisi luka Laura lebih parah dari yang dialami Gaga. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil visumnya yang tak ada luka di bagian perut atau pinggang sebagai tanda bekas pemakaian sabuk pengaman.

"Sehingga atas kelalaian tersebut korban mengalami cedera berat sementara saya yang menggunakan sabuk pengaman secara sempurna mengalami luka ringan," ujar Gaga.

Pihaknya juga menyebut sudah mengingatkan Laura untuk menggunakan sabuk pengaman, tetapi mendiang Laura tak mengindahkan imbauannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More