Gaga Muhammad Keberatan Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sebut Laura Anna Juga Lalai saat Naiki Kendaraan

Senin, 10 Januari 2022 - 17:51 WIB
Gaga Muhammad menyampaikan pleidoi pada sidang lanjutan kasus Lakalantas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Foto/MPI/Lintang Tribuana
JAKARTA - Gaga Muhammad menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya pada sidang lanjutan kasus Lakalantas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Gaga melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bahmid, menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yaitu hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.



Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Menurut Gaga, ada unsur kelalaian juga dari pihak Laura Anna, di samping peristiwa kecelakaan yang disebabkan kelalaian Gaga. Yaitu tentang penggunaan seat belt atau sabuk pengaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!